PENGERTIAN MANAJEMEN
Ada beberapa definisi mengenai manajemen yang diberikan oleh
para ahli. Robbins dan Coulter (1999) menyebutkan manajemen adalah proses pengkoordinasian
dan pengintegrasian kegiatan-kegiatan kerja agar diselesaikan secara efektif
dan efisien melalui orang lain. 2 kata penting yang saling terkait di sini
adalah pengkoordinasian orang lain dan efektif efisien. Pengkoordinasian orang
lain artinya melibatkan orang lain, sedangkan efektif dan efisien untuk
menunjukkan berdaya guna dan berhasil guna. Pengkoordinasian orang lain tidak
berarti kegiatan tidak dapat dilakukan sendiri, hanya saja dalam pertimbangan
efektifitas dan efisiensi, perlu pelibatan orang lain. Lalu untuk dapat
tercapai secara optimal pelibatan tersebut, perlu dikelola atau ada proses atau
upaya pengkoordinasian yang disebut manajemen.
Manajemen merupakan suatu ilmu dan juga suatu seni. Sebagai suatu ilmu, manajemen harus memiliki landasan keilmuan yang kokoh. Sebagai seni, maka manajemen dipraktekkan berdasarkan keterampilan yang diterapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Dari batasan-batasan tersebut, dapat dikatakan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni yang mempelajari bagaimana mengelola manusia melalui orang lain.
Manajemen merupakan suatu ilmu dan juga suatu seni. Sebagai suatu ilmu, manajemen harus memiliki landasan keilmuan yang kokoh. Sebagai seni, maka manajemen dipraktekkan berdasarkan keterampilan yang diterapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Dari batasan-batasan tersebut, dapat dikatakan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni yang mempelajari bagaimana mengelola manusia melalui orang lain.
PENGERTIAN USAHA KECIL
Pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.
Pengertian manajemen
usaha kecil
proses pengkoordinasian dan pengintegrasian
kegiatan-kegiatan Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil.
Kriteria usaha kecil
menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha .
2.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik
Warga Negara Indonesia.
4.
Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar .
5.
Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
UU No. 20 Tahun 2008 merupakan
regulasi yang mengatur tentang usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, juga bisa disebut sebagai
landasan hukum dalam dunia usaha Mikro, Kecil dan Menengah, karena tujuan dari
adanya regulasi tersebut adalah melindungi para pelaku usaha khususnya yang
masih bergelut pada bagian Mikro, Kecil dan Menengah.
Dan seperti yang terdapat pada pasal
8, 9 dan 10 pada bab 5 Undang-Undang tersebut, para pelaku usaha tersebut juga
mendapatkan bantuan dari pemerintah diberbagai aspek antara lain aspek
pendanaan dan juga aspek sarana prasarana.
Dan masih banyak hal yang teratur
dalam UU No. 20 Tahun 2008 sebagai landasan hukum bisnis bagi Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar